Politik dan Pemerintahan

Ini Aturan Pengajuan Izin Penggunaan Air Tanah atau Sumur Bor ke Kementerian ESDM

GELARFAKTA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru bagi yang menggunakan air tanah atau sumur bor.
Pedoman baru ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang mengatur Standar Pelaksanaan Persetujuan Pemanfaatan Air Tanah.
Menurut peraturan tersebut, warga yang memanfaatkan air tanah wajib meminta izin dari Kementerian ESDM.
Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga berlaku bagi entitas sosial, badan hukum, serta lembaga pemerintah yang menggunakan air tanah dari sumur bor atau penggalian.
Aturan Pengajuan Izin

  1. Calon pemohon diharuskan mengajukan formulir permohonan melalui Kepala Badan.
    Formulir tersebut harus mencakup informasi mengenai identitas pemohon, alamat lokasi penggalian air tanah, koordinat rencana penggalian air tanah, periode penggunaan air tanah yang diminta, dan deskripsi sumur bor atau galian yang akan digunakan.
    Selain itu, pemohon harus melampirkan dokumen berikut:
  • Dokumen yang membuktikan kepemilikan atau hak penggunaan atas tanah, seperti Surat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
  • Surat pernyataan yang menegaskan bahwa tidak ada sengketa yang terkait dengan tanah yang akan digunakan.
  • Dokumen terkait lingkungan hidup dan surat pernyataan yang menunjukkan kesiapan untuk membuat sumur resapan.
  • Rencana kuantitas air tanah yang akan diambil setiap harinya dalam meter kubik.
  • Rencana tujuan penggunaan air dan gambar konstruksi sumur bor atau galian.
  1. Kepala Badan, melalui Kepala PATGTL, akan melakukan proses verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang diajukan.
  2. Hasil dari verifikasi dan evaluasi tersebut akan berupa penerbitan surat persetujuan atas penggalian atau pengeboran air tanah untuk eksplorasi. Surat persetujuan ini akan dikeluarkan oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan.
  3. Setelah izin diberikan, pemohon dapat melakukan kegiatan pengeboran dan eksplorasi air tanah selama 60 hari. Jika melebihi batas waktu ini, izin tersebut akan dinyatakan tidak berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button