Hukum dan Kriminal

Diburu Sebulan, Pengedar Narkoba di Jombang Tertangkap

Jombang, GelarFakta – Setelah kurang lebih satu bulan diburu aparat Satresnarkoba Polres Jombang, Agyl Fibriawan, 34, pengedar narkoba asal Desa Godong Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, akhirnya berhasil ditangkap.

Ia ditangkap di kamar kosnya di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

“Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli datang ke tempat kosnya,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/10/2023).

AKP Komar menjelaskan, Agyl sendiri ditangkap pada Kamis (12/10/2023) malam sekitar jam 19.30 WIB.

“Tersangka merupakan target operasi kami satu bulan terakhir,” ungkapnya.

Menurut AKP Komar, Agyl adalah pengedar narkoba yang cukup rapi dan licin dalam menjalankan aksi kejahatannya.

Untuk mengelabui polisi, tersangka selalu pindah-pindah kos.

“Setiap kos yang ditempatinya dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah transaksi, tersangka langsung pergi,” bebernya.

Tertangkapnya pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu berkat informasi yang diterima polisi yang menyebutkan jika buruan polisi itu terendus berada di salah satu kos di wilayah Tunggorono, dan diduga sedang menunggu seorang pembeli narkoba.

“Sebelum pembeli itu datang, anggota kami menuju ke sana untuk menangkap tersangka,” kata polisi asal Surabaya itu.

Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menemukan 6 paket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan jumlah berat 2,47 gram.

Kemudian 3.000 butir pil dobel L yang terbagi dalam 4 bungkus plastik serta timbangan digital dan juga handphone tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Tersangka dan barang bukti tersebut kami bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Masih AKP Komar, penyidik Satresnarkoba saat ini masih mendalami kasus tersebut guna menangkap pengedar lain yang menjadi jaringannya.

“Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba jenis apapun.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.(jb1/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button