Hukum dan Kriminal

Oknum Anggota Polsek Diwek Diduga Terlibat Perampasan Mobil di Blitar, Propam Polres Jombang Tindak Lanjuti

Jombang, GelarFakta – Menanggapi ramainya pemberitaan adanya salah satu oknum kepolisian yang berdinas di Polsek Diwek dan diduga melakukan perampasan mobil di Blitar, Propam Polres Jombang langsung turun tangan untuk melakukan tindak lanjut.

Oknum anggota polisi berinisial SY dan berpangkat Aiptu tersebut diduga melakukan perampasan mobil pikap kepada salah satu warga di Blitar bernama Ani Usnawati, 38, di rumahnya pada pekan lalu.

Polres Jombang kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Blitar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

Kasi Propam Polres Jombang, Ipda Susila mengungkapkan jika pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Berangkat dari informasi itu, kami lakukan koordinasi dengan Polres Blitar. Dan kami akan panggil nama yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ungkap Ipda Susilo, Kamis (5/10/2023).

Untuk saat ini Ipda Susilo mengaku pihaknya masih fokus pada pemeriksaan anggota kepolisian tersebut. Yakni untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran kode etik profesi.

“Kami akan dalami lebih lanjut, adakah ada kode etik yang dilanggar. Sehingga upaya disiplin seperti apa yang kami terapkan nantinya perlu kami kaji kembali,” tambahnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, SH., S.I.K., M.Si. menyatakan bahwa dirinya mempersilakan Kasi Propam untuk menindaklanjuti terlebih dahulu persoalan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolres Jombang juga mengimbau kepada warga Jombang jika menemukan personel Polres Jombang yang bertindak menyalahi aturan, agar tidak segan melaporkan.

“Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran etik profesi kami. Silakan untuk warga Jombang jika menemukan anggota kami menyalahi aturan laporkan ke Whatsapp KANDANI, 081323332022,” pungkas Kapolres Jombang.(jb1/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button