Kepala Pelajar SD di Jombang Bocor Usai Dilempar Kayu Teman Sekelasnya
Jombang, GelarFakta – Nasib malang menimpa AASR, 7, bocah asal Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.
Kepala siswa kelas 1 SD itu bocor usai dilempar kayu oleh teman kelasnya saat jam istirahat sekolah.
Orang tua korban NA, 27, mengatakan, kejadian yang menimpa anak sulungnya tersebut terjadi pada Senin (25/09/2023).
Saat itu anaknya diketahui sedang asyik bermain di belakang kelas ketika jam istirahat pelajaran sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban ketika itu mengambil plastik yang jatuh di tanah dengan posisi jongkok.
Nahas saat berdiri, tiba-tiba teman sekelasnya melempar sebatang kayu ke arah korban.
Lemparan kayu itu langsung mengenai kepala korban.
“Dia (korban, red) lagi bermain mencari plastik. Terus temannya gak sengaja lempar kayu begitu, terus terkena kepalanya,” terangnya saat diwawancara, Rabu (27/09/2023).
Sontak saja, kepala korban berdarah akibat lemparan kayu temannya.
Korban pun tertunduk lemas melihat banyaknya darah yang keluar.
“Anaknya langsung tertunduk gemetaran lihat darah dan ngomong ‘kepala saya pecah, kepala saya pecah’. Terus dibantu teman-temannya,” ujarnya.
Setelah itu, salah satu guru membawa korban ke klinik setempat.
Korban mengalami luka robek di kepala sehingga harus diperban. Hingga kini korban masih merasakan pusing dan nyeri di kepala.
“Luka sobek. Anaknya ndak mau dijahit. Saat ini masih mengeluh pusing dan nyeri,” kata NA.
Ibu korban tidak mempermasalahkan pelaku yang membuat anaknya terluka. Hanya saja, ia menyesalkan kelalaian sekolah menjaga para siswanya.
Karena itu, ibu korban melaporkan kelalaian pihak sekolah ke Polres Jombang sore tadi.
Laporan ke kantor polisi tersebut didampingi kuasa hukum dari Komnas Perlindungan Anak Jatim.
“Kejadian ini kami laporkan kepada Polres Jombang. Oleh laporan penyidik diterima dengan baik. Untuk sementara kita sampaikan sejumlah barang bukti. Ada barang bukti yang belum kita serahkan seperti baju sekolah korban yang berlumuran darah,” kata kuasa hukum korban Febri Kurniawan Pikulun di Polres Jombang.
Febri mengatakan, pihak sekolah bertanggungjawab atas insiden yang menimpa korban.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jatim itu menilai, pihak sekolah lalai menjaga siswanya saat jam istirahat sekolah yang membuat korban terluka.
Karena itu ia melaporkan pihak sekolah ke polisi dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Isi dari undang-undang tersebut adalah bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
“Pada intinya saya meminta pertanggungjawaban sekolah karena telah lalai menjaga anak Indonesia. Karena melalui undang-undang perlindungan anak pasal 54 bahwa anak di dalam lingkungan sekolah adalah tanggung jawab sekolah,” pungkasnya.(jb1/kur)