Hukum dan KriminalPolitik dan Pemerintahan

Pemkab Kediri Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Nasional

Kediri, gelarfakta.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP Nasional ini membawa pembaruan penting dalam sistem pemidanaan, salah satunya melalui penerapan sanksi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman selain pidana penjara.

Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie.

Penandatanganan perjanjian kerja sama penerapan pidana kerja sosial tersebut dilakukan serentak bersama kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur dalam kegiatan yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).

Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kediri terhadap implementasi sanksi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah awal untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan secara konsisten, terukur, dan berkeadilan.

“Tujuan dari perjanjian kerja sama ini salah satunya adalah mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Mas Dhito.

Pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun. Melalui skema ini, pelaku tindak pidana diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum serta tanggung jawab sosial melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan tempat, sarana, dan jenis kegiatan kerja sosial bagi pelaku pidana. Selain itu, pemerintah daerah juga bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan selama pelaku menjalani pidana kerja sosial.

Mengingat pidana kerja sosial merupakan hal baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia, Mas Dhito menilai perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebelum penerapannya dilakukan secara menyeluruh.

“Kami tentu akan mendukung sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan,” pungkasnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button