Ekonomi

Ciri Uang Baru Emisi 2022 dan Jadwal Penukarannya

Kediri, Gelar Fakta – Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/08) di Jakarta.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp.10 ribu, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Untuk wilayah kerja Kantor Perwakilan BI Kediri, layanan penukaran kas keliling akan diselenggarakan pada jadwal berikut :

1. Jumat, 19 Agustus 2022 di Pasar Setono Betek Kota Kediri (09.00 – 11.00 WIB);
2. Senin, 22 Agustus 2022 di Alun-Alun Kabupaten Nganjuk (10.00 – 12.00 WIB);
3. Selasa, 23 Agustus 2022 di Pasar Besar Kabupaten Ngawi (10.00 – 12.00 WIB);
4. Rabu, 24 Agustus 2022 di Pasar Besar Kota Madiun (10.00 – 12.00 WIB);
5. Kamis, 25 Agustus 2022 di Pasar Grosir Ngronggo Kota Kediri (10.00 – 12.00 WIB);
6. Jumat, 26 Agustus 2022 di Pasar Pahing Kota Kediri (09.00 – 11.00 WIB).

Ketentuan Pemesanan :

– Pemesanan secara online dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan;
– Pemesanan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Penukaran dapat dilakukan selama kuota penukaran masih tersedia (100 kuota per lokasi);

Tata Cara Pemesanan :

– Membuka halaman PINTAR menggunakan HP/laptop yang terkoneksi dengan internet melalui alamat https://pintar.go.id/;
– Memilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”;
– Memilih Provinsi lokasi penukaran yang diinginkan;
– PINTAR akan menampilkan daftar lokasi, tanggal, dan waktu pelaksanaan kas keliling yang tersedia dan dapat dipilih;
– Memilih lokasi yang diinginkan selama kuota masih tersedia dengan memilih tombol “Pilih”;
– Melakukan pengisian data pemesanan seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, dan memilih jenis dan jumlah uang yang ingin ditukarkan;
– Memperoleh bukti pemesanan penukaran yang ditunjukkan kepada petugas saat melakukan penukaran. Penukar harus sama dengan identitas pada KTP yang didaftarkan;
– Setiap penukar dapat menukarkan minimal 1 paket (total Rp200 ribu) dan maksimal 5 paket (total Rp1 juta). Setiap paket terdiri dari:
a. Rp100.000,- (1 lembar);
b. Rp50.000,- (1 lembar);
c. Rp20.000,- (1 lembar);
d. Rp10.000,- (1 lembar);
e. Rp2.000,- (4 lembar);
f. Rp1.000,- (2 lembar).

Untuk informasi resmi kegiatan dan layanan Kantor Perwakilan BI Kediri dapat diakses melalui media sosial Instagram: @bank_indonesia_kediri dan Youtube Channel: Bank Indonesia Kediri.(van)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button