Kejari Kota Kediri Limpahkan Berkas Perkara Korupsi BPNT Ke Pengadilan Tipikor
Kediri, Gelar Fakta – Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi penerimaan fee dalam pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri dilimpahkan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, SH menyampaikan, kedua tersangka kasus penerimaan fee BPNT tahun 2020 dan 2021 atas nama Triyono Kutut Purwanto, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dan Sri Dewi Rorosavitri petugas pendamping BPNT Kota Kediri.
Menyusul telah dilimpahkan kedua berkas tersangka, perkara penerimaan fee BPNT Kota Kediri bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Setelah jaksa penuntut umum menerima penetapan hari persidangan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, perkara tersebut akan segera disidangkan,” ujarnya, Senin (22/5/2022).
Harry Rachmat, mengutarakan, kedua tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal Primer, yakni 12 huruf e jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.
Kemudian, subsidair Pasal 12 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,
atau Ke-2 Pasal 12 B UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bahkan, ketiga juga Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Selanjutnya setelah Jaksa Penuntut Umum menerima penetapan hari persidangan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, perkara tersebut akan segera disidangkan,”ungkapnya. (Yan).