Pelaku Pembunuhan Berencana di Sebuah Hotel di Kediri Terancam Hukuman Mati
Kediri, Gelar Fakta – Seorang pemuda berinisial MWM usia 21 tahun, terancam hukuman mati atas aksinya membunuh Korban berinisial IY di sebuah kamar hotel di Kediri, Sabtu (14/5) lalu.
Diduga, pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati saat kencan pertama, tak hanya itu pelaku juga merampas barang berharga milik korban selepas membunuh perempuan berusia 33 tahun tersebut.
” Pelaku terancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. dan pasal 365 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara,” ucap kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha, Selasa (17/5/2022).
Menurut AKP Rizkika, kronologi kejadian peristiwa tersebut merupakan pertemuan kedua pelaku dengan korban. Sebelumnya mereka pernah berkencan bersama yang kemudian bersepakat untuk bertemu kembali.
Dari keterangan pelaku, sejak awal dia telah berniat untuk melakukan pembunuhan dengan dibuktikan sebuah barang bukti berupa pisau yang telah dilapisi lakban, bahkan plat nomor kendaraan milik pelaku telah diganti sebelum memasuki Hotel untuk mengelabuhi.
“Pelaku dan korban pertama kali kenal lewat Medsos pada 6 Mei, setelah kenalan korban menawarkan kencan. Akhirnya mereka bertemu di salah satu hotel di Kediri keeseokan harinya, 7 Mei 2022. Pada Jumat 13 Mei, dipertemuan kedua itulah pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan pisau yang telah disiapkan,” papar AKP Rizkika
Berkat, upaya dan kerja keras Sat Reskrim Polres Kediri, pelaku berhasil tertangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan pembunuhan, berdasarkan keterangan yang telah diperoleh oleh petugas, pelaku sempat membuang barang berharga milik korban di sekitar Sungai Konto Kabupaten Kediri.
” Alhamdulillah apa yang dibuang oleh tersangka, kita telah berhasil menemukanya. Ungkapnya.
Pada saat konferensi pers berlangsung, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha secara singkat dirinya mencoba menanyakan perasaan pelaku setelah melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.
” Mas kira-kira dengan perbuatan njenengan lalukan ini bagaimana ? ” tanya AKP Rizkika Atmadha
” Menyesal Pak” Jawab pelaku berinisial MWM. (Yan).