Pemkab Kediri Gelar Monev SP4N-LAPOR untuk Perkuat Layanan Aduan Masyarakat


Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan aduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) Semester II. Kegiatan berlangsung di Meeting Room Kilisuci, Amaze Hotel, Kamis (20/11), dan diikuti para admin SP4N-LAPOR dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kediri.
Monev ini menjadi forum sinergi untuk memastikan setiap aduan masyarakat dapat ditangani secara optimal, mulai dari proses verifikasi hingga penyelesaian oleh OPD teknis.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, Sonny Subroto Maheri Laksono, menegaskan bahwa pengelolaan aduan merupakan tanggung jawab moral sekaligus bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Setiap aduan bukan sekadar keluhan, itu amanah. Setiap permintaan masyarakat bukan hanya pekerjaan, itu kehormatan,” ujarnya.
Sonny juga meminta seluruh OPD segera memperbarui SK tim pengelola SP4N-LAPOR dengan struktur yang lebih kuat dan jelas, serta memastikan setiap aduan diselesaikan secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kerjakan yang tertulis, tulis yang dikerjakan, dan arsipkan. Dengan prinsip itu, jejak pengabdian kita akan abadi, dan pelayanan publik Kediri akan dikenal sebagai pelayanan yang berani, bersih, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Nur Miftahul Fuad, menekankan bahwa kanal aduan pemerintah tidak hanya membangun kepercayaan publik, tetapi juga menjadi pijakan penting dalam pengambilan keputusan oleh pimpinan daerah. Ia menegaskan perlunya penguatan kapasitas admin SP4N-LAPOR, terutama dalam memberikan jawaban yang tepat, jelas, dan tidak berbelit.
“Kami bersama OPD akan memastikan setiap aduan segera ditangani oleh OPD teknis. Mari membangun kolaborasi lintas perangkat daerah agar penyelesaian masalah dilakukan secara komprehensif,” ujarnya.
Kegiatan berlanjut dengan pemaparan teknis pengelolaan aduan SP4N-LAPOR oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, yang memberikan pembekalan terkait standar respons, integrasi sistem, dan mekanisme penanganan aduan masyarakat.(*/pty/kur)



