Pemkab Kediri dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan APBD 2025


Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Graha Sabbha Canda Bhirawa, Selasa (15/7/2025) malam.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan, proses penyusunan dan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 dilakukan secara mendalam dan melalui koordinasi intensif bersama legislatif.
“Persetujuan bersama ini melalui proses panjang, tentu tidak lepas dari saran dan masukan anggota dewan. Meski ada perubahan anggaran, tidak ada prioritas pembangunan yang terganggu,” kata Mas Dhito usai paripurna.
Raperda yang telah disepakati itu selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Pada rapat paripurna yang sama, juga disampaikan penetapan Hari Jadi DPRD Kabupaten Kediri. Ketua DPRD Murdi Hantoro menjelaskan, penetapan ini merujuk pada hasil kajian akademik yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IAIN Kediri—sekarang UIN Syech Wasil Kediri—pada tahun 2023.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Hari Ulang Tahun DPRD Kabupaten Kediri ditetapkan setiap tanggal 31 Oktober.
Bupati Hanindhito berharap, momentum penetapan hari jadi ini semakin memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“DPRD menjadi mitra strategis bagi Pemkab Kediri, dan kami berharap kerja sama ini terus melahirkan kritik dan masukan yang membangun demi kemajuan Kabupaten Kediri,” pungkasnya.(adv/kominfokabkdr/*/pty/kur)



