KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum untuk Tingkatkan Keselamatan


Madiun, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menutup perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum sebagai bagian dari program normalisasi jalur. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat pengguna jalan.
“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, di Madiun, Selasa (7/10/2025).
Zainul menjelaskan bahwa perlintasan liar sangat berisiko karena tidak dilengkapi sistem pengamanan sesuai standar. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan liar dari target 15 titik yang direncanakan sepanjang tahun ini.
Ia menegaskan bahwa KAI Daop 7 Madiun juga melarang pembangunan gedung, pagar, tanggul, penanaman pohon tinggi, maupun penempatan barang di sekitar jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta. Larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178 dan Pasal 192.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang membangun, menanam, atau menempatkan benda di jalur kereta api yang mengganggu keselamatan perjalanan dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” tegas Zainul.
Selain menutup perlintasan liar, KAI Daop 7 Madiun juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.
“KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi pintu, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” pungkas Zainul.(*/pty/kur)



