KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Aset di Stasiun Madiun, Dukung Pengembangan Fasilitas Pelayanan


Madiun, GelarFakta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang diamanahkan oleh pemerintah, khususnya aset berupa tanah dan bangunan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui program pensertipikatan dan penertiban aset. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api, tetapi juga untuk mendukung pengembangan fasilitas pelayanan di stasiun-stasiun.
Sebagai bagian dari peningkatan fasilitas bagi pelanggan kereta api, serta untuk memenuhi kebutuhan lahan dalam penataan Stasiun Madiun—khususnya relokasi area ekspedisi dan penataan kantor teknis—KAI Daop 7 Madiun melaksanakan penertiban sejumlah Rumah Perusahaan (RPR) yang terletak di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
“Penertiban aset ini juga mendorong pengembangan fasilitas stasiun, seperti perluasan ruang tunggu, penambahan fasilitas umum, serta peningkatan infrastruktur pendukung pelayanan pelanggan,” ujar Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Menurut Suharjono, area yang ditertibkan memiliki luas 3.144 meter persegi, dengan 29 unit RPR yang terdiri atas delapan kontrak aktif dan 21 unit backlog atau tidak berkontrak. Selain itu, terdapat pula 21 bangunan non-RPR di lokasi tersebut. Nilai aset total di kawasan ini tercatat sebesar Rp6.323.439.000.
Ia menambahkan bahwa sebelum penertiban dilakukan, KAI Daop 7 Madiun telah menempuh berbagai langkah persuasif sejak awal Januari 2025. Langkah tersebut meliputi pemetaan lokasi, sosialisasi program penataan Stasiun Madiun kepada Forkopimcam, sosialisasi kepada warga Jalan Anggrek di Aula Kelurahan Oro-Oro Ombo, penilaian appraisal terhadap 28 unit RPR oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), serta penyampaian surat pemberitahuan resmi terkait penataan kawasan kepada warga yang terdampak.
“Penertiban ini terlaksana berkat dukungan sinergis dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), TNI, Polri, serta unsur terkait lainnya. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan proses berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan hukum,” jelas Suharjono.
KAI Daop 7 Madiun juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penertiban, serta pengelolaan aset negara secara transparan, optimal, dan memberikan manfaat baik bagi perusahaan maupun masyarakat.
“Dengan penertiban ini, kami berharap operasional kereta api di wilayah Daop 7 Madiun dapat semakin optimal, efisiensi waktu perjalanan meningkat, potensi gangguan operasional berkurang, dan pelayanan kepada masyarakat kian prima,” pungkas Suharjono.(*/pty/kur)



