Hukum dan KriminalPolitik dan Pemerintahan

Pemkab Kediri Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Bebas Korupsi

Kediri, gelarfakta.com — Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel hingga tingkat desa dan kelurahan. Upaya tersebut diwujudkan melalui sarasehan anti korupsi yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Sarasehan yang diselenggarakan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa (9/12/2025), di Convention Hall Simpang Lima Gumul tersebut diikuti 26 camat serta 344 kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kediri. Mengusung tema pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, kegiatan ini menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan bebas korupsi.

Melalui Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, Mas Dhito menyampaikan bahwa peran aparat penegak hukum dalam sarasehan tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya anti korupsi di tingkat desa dan kelurahan.

“Dengan sarasehan bersama aparat penegak hukum ini diharapkan aparat pemerintahan desa dan kelurahan punya obsesi dan menerapkan budaya anti korupsi yang lahir dari peran serta dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Mas Dhito menambahkan bahwa kegiatan ini juga memberikan penekanan pada mekanisme pelaporan penggunaan anggaran desa dan kelurahan. Selain itu, masyarakat diharapkan semakin memahami peran pentingnya dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

“Desa dan kelurahan yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula pejabat dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Aliansyah, yang memberikan penyuluhan hukum terkait pengelolaan dana desa. Acara dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada tiga desa terbaik dalam tertib administrasi dan optimalisasi aplikasi Jaga Desa.

Tiga desa yang menerima penghargaan tersebut yakni Desa Kayen Kidul di Kecamatan Kayen Kidul, Desa Bulusari, serta Desa Jati di Kecamatan Tarokan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, mengimbau seluruh desa untuk memanfaatkan aplikasi Jaga Desa semaksimal mungkin. Aplikasi ini memungkinkan pemerintah daerah dan kejaksaan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.

“Bagi desa ataupun perangkat desa yang memerlukan pendampingan dalam pengelolaan dana desa, melalui bidang perdata dan tata usaha kami juga siap untuk mendampingi dari aspek yuridis,” jelasnya.

Ismaya menegaskan bahwa desa yang membutuhkan pendampingan dapat datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri atau memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kediri.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button