Wali Kota Kediri Terima Apresiasi Kemenkum RI atas Komitmen Perluas Akses Bantuan Hukum


Surabaya, gelarfakta.com – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menerima apresiasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur atas dukungan dan komitmennya dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, Kamis (11/12/2025).
Apresiasi tersebut diberikan dalam acara Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Jawa Timur yang digelar di Graha Universitas Negeri Surabaya. Dalam kegiatan itu, Kota Kediri menjadi salah satu dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yang menerima Piagam Penghargaan atas terbentuknya Posbakum di wilayahnya.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas dan didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Usai menerima penghargaan, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan bahwa keberadaan Posbakum merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan.
“Pelaksanaan Posbakum di Kota Kediri telah kami koordinasikan bersama para lurah. Harapannya, keberadaan Posbakum ini dapat mempermudah edukasi hukum sekaligus pemberian bantuan hukum bagi masyarakat,” jelasnya.
Perempuan yang akrab disapa Mbak Wali ini juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kediri memiliki sejumlah program lain di bidang layanan hukum. Di antaranya bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Selain itu, Pemkot Kediri juga menjalankan program Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) serta kegiatan sosialisasi hukum yang secara rutin dilaksanakan di setiap kelurahan.
Lebih lanjut, Vinanda Prameswati menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Kediri untuk melaksanakan arahan Menteri Hukum RI terkait peran Posbakum sebagai solusi awal dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice, khususnya untuk penanganan perkara-perkara ringan.
“Permasalahan hukum yang bersifat ringan diharapkan dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui Posbakum, sebelum masuk ke ranah aparat penegak hukum,” pungkasnya.(*/pty/kur)



