Politik dan Pemerintahan

Pemkab Jombang Segel Tower BTS Tanpa SLF, Baru 9 dari 314 Menara Penuhi Izin

Jombang, gelarfakta.com — Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS (Base Transceiver Station) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/3/2026). Penertiban tahap awal difokuskan di wilayah Kecamatan Peterongan sebagai bagian dari pengawasan bangunan menara telekomunikasi di daerah tersebut.

Berdasarkan data Pemkab Jombang, dari total 314 tower BTS yang tersebar di wilayah kabupaten, baru sembilan tower yang telah memiliki SLF. Kondisi itu menjadi dasar dilaksanakannya operasi penertiban terhadap ratusan menara yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.

Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Purwanto, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bambang Suntowo. Kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Satpol PP Kabupaten Jombang, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.

Purwanto menegaskan, langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pemilik tower. Pemerintah daerah mengedepankan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pendirian bangunan menara telekomunikasi.

“Hari ini kami melakukan penyegelan di enam titik dan tentu ini akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban tidak berhenti pada operasi hari ini, tetapi akan terus berlanjut hingga seluruh tower memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Para pemilik menara juga diimbau proaktif melengkapi dokumen SLF, yang merupakan sertifikat penting untuk memastikan kelayakan fungsi dan keamanan konstruksi bangunan.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan di lokasi menara yang belum memiliki izin lengkap. Petugas Satpol PP memastikan proses berjalan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum di sekitar lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas PUPR bertugas melakukan verifikasi teknis bangunan, sementara DPMPTSP menelusuri dokumen perizinan yang telah diajukan. Dinas Kominfo turut dilibatkan untuk memastikan layanan komunikasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas.

Pemkab Jombang menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kepastian hukum dinilai penting guna menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Ke depan, Pemkab Jombang akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayahnya. Para pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat dan operasional tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button