Politik dan Pemerintahan

Penertiban Kabel Fiber Optik di Jombang, Pemkab Ambil Langkah Tegas

Jombang, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali melakukan tindakan tegas dengan menertibkan kabel fiber optik (FO) yang semrawut. Langkah ini diambil untuk mencegah kecelakaan lalu lintas sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kabel yang tidak terpasang dengan baik.

Operasi penertiban dipimpin langsung Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, M.KP., yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Jombang, pada Jumat (19/9). Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Dinas Kominfo, serta Bagian Hukum menyasar sejumlah titik vital.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah perempatan Jalan Juanda dan area sekitar RSUD Jombang. Di lokasi ini, sejumlah kabel dan tiang FO menghalangi rambu lalu lintas dan mengganggu pandangan pengguna jalan. Petugas menemukan setidaknya empat hingga lima tiang kabel fiber dipasang berdekatan, sehingga menimbulkan potensi bahaya.

Sebelumnya, pada Rabu (17/9), Satpol PP Jombang juga melaksanakan penertiban serupa di beberapa titik. Operasi yang diberi nama “Operasi Empati” tersebut merupakan respons cepat Pemkab atas keluhan masyarakat serta insiden kecelakaan yang dipicu kabel semrawut. Warga melaporkan adanya kabel yang melintang di atap rumah hingga pemasangan tiang yang tidak sesuai standar, sehingga membahayakan pengguna jalan.

Purwanto menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara masif, tidak hanya di wilayah kota, tetapi juga hingga kecamatan dan desa. Tujuannya agar pemasangan kabel dan tiang FO benar-benar sesuai aturan serta memiliki izin resmi. Ia juga mengingatkan penyedia layanan (provider) agar bertanggung jawab menata infrastruktur jaringan yang mereka miliki.

Sebagai langkah tegas, kabel-kabel yang ditertibkan langsung dipotong dan diamankan di Kantor Satpol PP Jombang. Provider yang merasa memiliki kabel tersebut dapat mengambilnya kembali dengan menunjukkan bukti kepemilikan. Kebijakan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus mendorong kepatuhan terhadap regulasi demi keamanan bersama.

“Berdasarkan masukan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial, penertiban ini akan terus kami lakukan,” kata Purwanto menegaskan komitmen Pemkab Jombang menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button