Hukum dan KriminalPolitik dan Pemerintahan

Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Slovakia karena Berikan Keterangan Palsu

Kediri, gelarfakta.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar hukum keimigrasian. Kali ini, seorang warga negara Slovakia berinisial LMK dideportasi karena terbukti memberikan keterangan palsu saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

LMK sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, pada 10 Mei 2025 dengan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku selama 30 hari, hingga 8 Juni 2025. Pada 4 Juni 2025, LMK mendatangi Kantor Imigrasi Kediri untuk mengurus perpanjangan izin tinggal.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas layanan warga negara asing, ditemukan kejanggalan terkait alamat tempat tinggal yang dicantumkan LMK. Ia mengaku tinggal di sebuah hotel di wilayah Jombang. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk melakukan verifikasi lapangan.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa LMK tidak pernah terdaftar sebagai tamu di hotel tersebut. Berdasarkan keterangan resmi pihak hotel dan bukti pendukung lainnya, petugas menjemput LMK di sebuah rumah di Jombang dan membawanya ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan, LMK terbukti melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena sengaja memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. Ia kemudian ditempatkan di ruang detensi sejak 10 Juni 2025 sambil menunggu proses pemulangan.

“Dengan penindakan terhadap LMK, Kantor Imigrasi Kediri ingin menunjukkan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, tetapi juga melalui pemeriksaan administrasi dokumen,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra.

Pada 21 Juni 2025, LMK resmi dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten, dengan penerbangan Etihad Airways rute Jakarta–Abu Dhabi dan dilanjutkan ke Vienna. Selain dideportasi, LMK juga dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-Undang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kediri juga menghimbau masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan atau aktivitas mencurigakan warga negara asing di lingkungan sekitar, serta meminta seluruh WNA memberikan keterangan yang benar dan jujur dalam setiap proses permohonan izin tinggal di Indonesia.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button