Politik dan Pemerintahan

KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Komitmen Keselamatan Pasca Angkutan Lebaran 2026, Catat 6 Insiden di Jalur dan Perlintasan

Madiun, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA) meski masa Angkutan Lebaran 2026 telah berakhir. Upaya edukasi dan pengawasan terus dilakukan secara masif, terutama di momen libur panjang Peringatan Wafatnya Yesus Kristus, di tengah masih tingginya frekuensi perjalanan KA pasca arus balik.

Berdasarkan data evaluasi, selama periode Angkutan Lebaran 2026, tercatat enam kejadian gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Daop 7. Insiden tersebut meliputi tiga kejadian orang menemper kereta api di sejumlah petak jalur, dua kejadian kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang, serta satu kasus kendaraan mogok di perlintasan rel.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas yang tidak mengenal batas waktu.

“Masa Angkutan Lebaran boleh berakhir, namun komitmen KAI terhadap keselamatan perjalanan KA tidak akan pernah kendor. Kami ingin memastikan setiap perjalanan KA tetap lancar dan masyarakat pengguna jalan raya tetap waspada demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, KAI terus mengampanyekan gerakan #BERTEMAN (Berhenti, Tengok kiri-kanan, Pastikan aman, lalu jalan). Gerakan ini dinilai sederhana namun sangat krusial dalam mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang.

Selain itu, KAI juga mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan area steril sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pengguna jalan diwajibkan mendahulukan perjalanan KA saat melintas di perlintasan sebidang.

Data sepanjang tahun 2025 menunjukkan masih tingginya risiko kecelakaan, dengan total 24 kejadian di wilayah Daop 7. Mayoritas insiden disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau tidak berhenti saat sinyal berbunyi.

Tohari juga menegaskan larangan aktivitas di jalur rel sebagaimana diatur dalam Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai Pasal 199.

Untuk menekan angka kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun telah menyiapkan sejumlah rencana aksi pada 2026. Di antaranya melaksanakan minimal 12 kali sosialisasi keselamatan setiap bulan serta menargetkan penutupan delapan titik perlintasan sebidang yang rawan.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel, selalu berhenti saat melintas di perlintasan, serta tidak menerobos palang pintu yang sudah mulai tertutup.

“Disiplin dan kewaspadaan adalah kunci utama. Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat karena merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Tohari.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button