Pemkab Jombang Perluas Wajib Lapor LHKPN, Tegaskan Komitmen ASN Berintegritas dan Antikorupsi


Jombang, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mempertegas komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui sosialisasi kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pencegahan gratifikasi dan korupsi, serta pembinaan kode etik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegiatan yang digelar di Ruang Bung Tomo, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, pada Rabu (29/10/2025) ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI tahun 2025 di bidang manajemen ASN, serta implementasi Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2025 tentang perluasan wajib lapor LHKPN.
Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa integritas ASN menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi.
“Upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan aturan. Yang paling penting adalah menumbuhkan budaya integritas dalam diri setiap aparatur. Kepatuhan terhadap kewajiban LHKPN adalah bentuk komitmen kita terhadap nilai-nilai antikorupsi dan good governance,” ujar Bupati Warsubi.
Langkah progresif dilakukan Pemkab Jombang dengan memperluas jumlah wajib lapor LHKPN secara signifikan. Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 18 Tahun 2025, jumlah pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya meningkat tajam dari 124 orang menjadi 426 orang pada tahun 2025.
Warsubi menargetkan kepatuhan 100 persen pelaporan LHKPN dapat terus terjaga sebagaimana capaian positif selama enam tahun terakhir. “Kepatuhan ini menjadi dasar penilaian MCSP KPK di area manajemen ASN,” tambahnya.
Selain pelaporan LHKPN, kegiatan ini juga menyoroti pencegahan benturan kepentingan dan gratifikasi. Bupati Warsubi mengingatkan seluruh ASN agar berhati-hati terhadap segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.
“Segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus segera dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau langsung ke KPK,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Warsubi menyampaikan apresiasi kepada KPK RI, Kanreg II BKN Surabaya, dan seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam kegiatan ini. Ia berharap kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen ASN di Kabupaten Jombang.
“Mari jadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat tekad bersama mewujudkan Kabupaten Jombang yang bersih dari korupsi, bebas gratifikasi, dan berintegritas tinggi,” pungkasnya.
Komitmen ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik, kepercayaan masyarakat, serta efektivitas pembangunan daerah yang berkeadilan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yakni Herda Helmijaya, S.E., CFE, CIO, CRMP (Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN) dan Khoirotul Nisa Niki Andriani (Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir, Direktorat PP LHKPN), yang memaparkan materi tentang pengelolaan benturan kepentingan, gratifikasi, serta kepatuhan pelaporan LHKPN.
Sedangkan materi pembinaan kode etik ASN disampaikan oleh Prio Utomo, S.H., Auditor Manajemen ASN Ahli Muda dari Kanreg II BKN Surabaya.
Kegiatan ini diikuti secara luring oleh ASN dan pejabat BUMD yang menjadi wajib lapor baru, kepala perangkat daerah, tenaga ahli, serta pejabat pengelola anggaran. Sementara peserta lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube Jombangkab, sehingga seluruh ASN Pemkab Jombang dapat turut berpartisipasi dalam penguatan integritas aparatur.(*/pty/kur)



