Politik dan Pemerintahan

Pemkab Kediri Tingkatkan Kapasitas Anggota BPD untuk Wujudkan Tata Kelola Desa yang Transparan dan Partisipatif

Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi 50 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Minggu (26/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan BPD dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Kediri yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).

Kepala DPMPD Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Henry Rustiyandi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman anggota BPD terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, terutama dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes).

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para anggota BPD semakin memahami aturan dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk teknis Musdes, penyusunan produk hukum desa, serta keterbukaan informasi publik,” ujar Henry.

Selain materi tentang pelaksanaan musyawarah desa, para peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai penyusunan produk hukum desa, pengawasan penggunaan APBDes, serta keterbukaan informasi publik. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab langsung bersama narasumber.

Henry menegaskan, BPD memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, terutama dalam fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Ia berharap peserta yang hadir dapat menjadi penggerak dan penyebar pengetahuan bagi anggota BPD lainnya di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Kediri, M. Sofyan Ali, mengapresiasi langkah Pemkab Kediri dalam meningkatkan kapasitas BPD. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan dan diperluas agar seluruh BPD di 343 desa dan 26 kecamatan semakin memahami tata kelola desa sesuai regulasi terbaru.

“Kami berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti sampai di sini. Tahun depan, kami juga telah menyiapkan sejumlah program lanjutan, dan semoga kuotanya bisa ditambah oleh DPMPD Provinsi,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Rafli Priambudi, Staf Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMPD Provinsi Jawa Timur, yang menyampaikan materi terkait implementasi Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, serta sejumlah tamu undangan lainnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button