Hukum dan KriminalPolitik dan PemerintahanReligi

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 WNI Terindikasi Haji Nonprosedural

Jakarta, GelarFakta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Penundaan dilakukan selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025 di berbagai bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat jumlah penundaan tertinggi dengan 719 orang, disusul Bandara Internasional Juanda Surabaya 187 orang, Bandara Ngurah Rai Denpasar 52 orang, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta 42 orang, Bandara Kualanamu Medan 18 orang, Bandara Minangkabau Sumatera Barat 12 orang, dan Bandara Sultan Haji Sulaiman 4 orang.

Penundaan juga terjadi di pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 WNI ditunda keberangkatannya, disusul Pelabuhan Batam Center 54 orang, dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena para WNI tidak memiliki visa haji atau dokumen resmi yang disyaratkan.

“Penundaan ini bukan berarti para WNI tidak bisa masuk Arab Saudi, karena mereka memiliki visa kunjungan. Namun, saat musim haji, kami perlu mencegah potensi penyalahgunaan visa,” ujar Suhendra, Minggu (1/6/2025).

Di Yogyakarta, petugas memeriksa enam WNI yang akan berangkat ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia. Awalnya mereka mengaku hendak berlibur, namun setelah pemeriksaan mendalam, mereka mengakui bahwa Kuala Lumpur hanya menjadi tempat transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk berhaji.

Sementara di Surabaya, sebanyak 171 jemaah calon haji diketahui berangkat dengan visa kunjungan, bukan visa haji. Mereka menggunakan jasa biro perjalanan wisata yang menjanjikan keberangkatan ke Tanah Suci, dengan biaya hingga ratusan juta rupiah.

“Niat baik untuk beribadah sayangnya dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan dengan memberangkatkan jemaah melalui jalur tidak resmi,” kata Suhendra.

Di embarkasi Makassar, 46 WNI juga ditunda keberangkatannya karena memberikan keterangan yang tidak konsisten. Sebagian mengaku akan ke Medan untuk acara keluarga, namun hasil pemeriksaan membuktikan bahwa mereka hendak berangkat ke Arab Saudi untuk berhaji secara nonprosedural.

Suhendra menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan demi perlindungan hukum dan keselamatan para jemaah.

“Jangan sampai niat ibadah justru membawa masalah. Menunggu jalur resmi jauh lebih aman, nyaman, dan menjamin perlindungan jemaah di dalam maupun luar negeri,” pungkasnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button