Pemkab Jombang Salurkan DBHCHT 2024 untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Petani Tembakau dan Pekerja Rentan
Jombang, GelarFakta – Pemerintah Kabupaten Jombang menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 untuk memberikan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petani tembakau dan pekerja rentan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai untuk bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa bantuan ini berupa pembayaran premi jaminan sosial setiap bulan selama enam bulan.
Adapun syarat bagi penerima bantuan adalah mengelola lahan pertanian tembakau di daerah Jombang, berusia kurang dari 65 tahun, dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain itu, penerima bantuan harus berdomisili di Jombang yang dibuktikan dengan E-KTP,” ungkap Agus.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menyebutkan sekitar 13.250 orang diperkirakan akan menerima bantuan ini, terdiri atas 9.709 petani tembakau dan 3.541 pekerja rentan.
Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 222.600.000 per bulan selama enam bulan.
Bantuan ini mencakup dua jenis premi, yaitu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp 10.000 dan iuran jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 6.800 per bulan.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan jika penerima mengalami kecelakaan saat bekerja atau meninggal dunia.
Enam bulan pembayaran premi ini diharapkan mencakup masa pra tanam, tanam, panen, dan pasca panen.
“Misalnya, jika terjadi kecelakaan kerja seperti tangan teriris saat bekerja di lahan tembakau, maka biaya pengobatannya akan ditanggung sesuai kebutuhan,” jelas Isawan.
Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan kematian, keluarga penerima akan mendapatkan jaminan sebesar Rp 42 juta, serta biaya pendidikan bagi anak-anak penerima hingga lulus kuliah.
“Jumlah anak yang mendapat jaminan pendidikan tidak dibatasi selama kecelakaan kerja itu terkait dengan pekerjaan sebagai petani tembakau atau pekerja rentan,” tambahnya.
Pemkab Jombang akan melakukan pendataan calon penerima bantuan melalui kerja sama lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Pendataan didasarkan pada data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) yang dikelola oleh dinas terkait. Data pekerja rentan diperoleh dari daftar kemiskinan ekstrem yang telah ditetapkan bupati.
Dinas Tenaga Kerja Jombang akan menangani langsung pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan ini, yang diharapkan mampu memberikan perlindungan sosial bagi petani dan pekerja rentan di Kabupaten Jombang.(adv/kominfojbg/jb1/pty/kur)