Hukum dan Kriminal

Polres Jombang Tangkap Dua Tersangka Peredaran Sabu dalam Dua Operasi Terpisah

Jombang, GelarFakta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam dua operasi terpisah yang dilakukan pada Senin (14/10).

Dua tersangka yang menjadi target operasi (TO) berhasil ditangkap bersama barang bukti narkotika dan alat-alat transaksi serta konsumsi yang digunakan.

Tersangka pertama, FA, 30, warga Dusun Rejoagung, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di area parkiran kos-kosan Dusun Balongsari, Desa Ploso, Kecamatan Ploso.

Dari tangan FA, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 62,45 gram yang dibungkus dalam beberapa paket plastik.

Selain itu, polisi juga menyita 6 pak plastik klip kosong, satu timbangan elektronik, dan satu unit ponsel merek Infinix.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa Fa diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika.

“FA adalah salah satu target operasi yang telah lama kami pantau. Saat penangkapan, kami menemukan barang bukti sabu seberat 62,45 gram, yang menunjukkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Ahmad Yani, Selasa (22/10) sore.

Tersangka kedua, DA, 37, juga warga Dusun Rejoagung, Kecamatan Ploso, yang tinggal di kos-kosan Dusun Balongsari, ditangkap di depan kamar kosnya pada waktu yang sama.

Polisi mengamankan 0,75 gram sabu dari DA, bersama dengan timbangan elektrik, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan, serta uang tunai Rp500.000.

AKP Ahmad Yani menambahkan bahwa DA juga merupakan target operasi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Dengan barang bukti yang berhasil disita, kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan di balik peredaran narkotika ini,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara paling singkat lima tahun.

“Kami akan melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jatim. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tutup AKP Ahmad Yani.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button