Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Belanda yang Tinggal Melebihi Izin
Kediri, GelarFakta – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan tindakan deportasi terhadap warga negara Belanda berinisial JB pada Kamis (17/10).
JB didapati tinggal melebihi izin (overstay) selama 72 hari, melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
JB awalnya melaporkan dirinya pada 1 Oktober 2024 di Kantor Imigrasi Kediri, mengakui bahwa izin tinggalnya telah berakhir sejak 21 Juli 2024.
Dia memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang diterbitkan pada Juli 2023 di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Setelah menghadapi masalah rumah tangga, JB berpindah-pindah tempat dan akhirnya tinggal di Jombang sebelum melaporkan dirinya ke Imigrasi Kediri.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan pengawalan petugas, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia dan Qatar Airways menuju Amsterdam, Belanda.
Selain dideportasi, JB juga dikenakan penangkalan sehingga namanya masuk daftar cekal di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri, Adrian Nugroho, menegaskan komitmen Kantor Imigrasi untuk menindak tegas pelanggar keimigrasian.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian, dan tindakan ini adalah bukti komitmen kami menegakkan hukum,” ujarnya.
Tindakan ini merupakan satu dari lima Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang telah dilakukan oleh Seksi Inteldakim Imigrasi Kediri sepanjang Januari hingga September 2024.(*/pty/kur)