Bawaslu Jombang Kajian Keterlibatan Pendamping Desa dalam Kampanye Pilkada 2024
Jombang, GelarFakta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang saat ini tengah mengkaji dugaan keterlibatan pendamping desa dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki apakah keterlibatan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
“Kami masih mengkaji apakah keterlibatan pendamping desa dalam kampanye ini melanggar aturan atau tidak. Saat ini masih dalam proses pengumpulan informasi,” ujar Dafid Budiyanto saat diwawancarai di kantornya, Jalan Gatot Subroto No. 129, Jelakombo, Jombang, Senin (7/10).
Dafid menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan pendamping desa ini diperoleh dari laporan masyarakat serta pemberitaan di media.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa sejumlah pendamping desa diduga ikut memasang alat peraga kampanye dan terlibat dalam kegiatan kampanye di beberapa kecamatan. Namun, Bawaslu masih melakukan verifikasi untuk memastikan jumlah pasti pendamping desa yang diduga terlibat.
“Kami menerima laporan bahwa ada pendamping desa yang diduga ikut serta dalam kampanye, termasuk memasang alat peraga kampanye. Namun, ini masih sebatas informasi awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk memperkuat kajian, Bawaslu Jombang berencana mengundang beberapa pemangku kepentingan, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial, dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).
Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan masukan terkait regulasi yang mengatur keterlibatan pendamping desa dalam kegiatan politik, khususnya kampanye.
“Kami akan mengundang pihak-pihak terkait untuk mencari masukan dan memastikan apakah ada regulasi yang mengatur keterlibatan pendamping desa dalam kampanye politik,” tambah Dafid.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan apakah keterlibatan pendamping desa melanggar aturan.
Menurutnya, sejauh ini, baik dalam undang-undang Pilkada maupun undang-undang Desa, tidak ada peraturan yang secara spesifik mengatur keterlibatan pendamping desa dalam kegiatan kampanye.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah keterlibatan pendamping desa dalam kampanye ini melanggar aturan. Saat ini, baik undang-undang Pilkada maupun undang-undang Desa belum secara khusus mengatur soal ini,” tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah pendamping desa yang merupakan bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, diduga terlibat aktif dalam mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Jombang 2024.
Dugaan ini muncul setelah adanya laporan bahwa mereka ikut memasang alat peraga kampanye (APK) milik Paslon nomor urut 02, Warsubi-Salmanudin, dan mengunggah aktivitas tersebut ke media sosial.(jb1/pty/kur)