Hukum dan KriminalPolitik dan Pemerintahan

Bawaslu Jombang Selidiki Dugaan Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2024

Jombang, GelarFakta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang tengah menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan seorang kepala sekolah.

Kasus ini berawal dari laporan yang menyebutkan bahwa kepala sekolah tersebut terlibat dalam aktivitas politik, termasuk menggunakan rumah pribadinya sebagai tempat kampanye Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meregister laporan tersebut dan menyerahkannya kepada Panwaslu Kecamatan Kabuh untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.

“Bawaslu Jombang telah meregister laporan terkait dugaan ketidaknetralan ASN yang melibatkan seorang kepala sekolah. Penanganannya kini telah dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Kabuh untuk mengumpulkan informasi dan klarifikasi,” kata Dafid, Senin (7/10).

Saat ini, Panwaslu Kecamatan Kabuh telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut.

Tim kampanye dari pasangan calon yang diduga terlibat dalam kegiatan ini juga telah dimintai klarifikasi, meskipun pasangan calon itu sendiri belum dipanggil.

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta beberapa saksi lainnya. Tim kampanye dari pasangan calon juga sudah kami mintai keterangan,” tambah Dafid.

Bawaslu memiliki waktu sekitar lima hari untuk melakukan kajian mendalam terkait dugaan pelanggaran ini.

Penelitian ini dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kajian ini sedang berlangsung, dan kami butuh waktu lima hari untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” ujar Dafid.

Salah satu poin utama yang sedang diselidiki adalah penggunaan rumah pribadi terlapor sebagai tempat kampanye. Namun, saat diklarifikasi, terlapor menyangkal keterlibatannya dalam kampanye tersebut, meski ia mengakui bahwa rumah itu memang miliknya.

“Terlapor menyangkal ikut dalam kampanye, namun membenarkan bahwa rumah yang digunakan adalah rumahnya,” pungkas Dafid, sambil menjelaskan bahwa Bawaslu akan menggunakan Undang-Undang ASN sebagai landasan hukum dalam menangani kasus ini.

Sebelumnya, lembaga pemantau pemilu, Generasi Nasional Hebat (Genah), melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu Jombang pada Jumat (4/10).

Laporan tersebut disertai bukti berupa rekaman video yang diduga menunjukkan kampanye salah satu pasangan calon di rumah oknum ASN tersebut.

Ketua Genah, Hendro Suprasetyo, menyatakan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan selama masa kampanye.

Temuan tersebut diperoleh beberapa hari setelah kegiatan kampanye berlangsung.(jb1/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button