Dewan Pers Putuskan Pembekuan Penggunaan Gedung untuk PWI di Tengah Dualisme Kepengurusan
Jakarta, GelarFakta – Dewan Pers melalui rapat pleno yang berlangsung pada 29 September 2024, memutuskan pembekuan sementara penggunaan Gedung Dewan Pers oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hingga waktu yang belum ditentukan.
Surat Keputusan nomor 1103/DP/K/IX/2024 tentang Keputusan Pleno Dewan Pers ini diambil menyusul dualisme kepengurusan di tubuh PWI yang belum terselesaikan.
Dalam surat keputusan yang disampaikan kepada Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Dewan Pers menyatakan bahwa mulai 1 Oktober 2024, Gedung Dewan Pers lantai 4 yang terletak di Jl Kebon Sirih No 32-34, Jakarta, tidak dapat digunakan oleh kedua kepengurusan PWI.
Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga netralitas dan integritas Dewan Pers serta aset negara di tengah perselisihan yang masih berlangsung di internal PWI.
Keputusan ini diambil berdasarkan pertemuan Dewan Pers dengan PWI pada 17 September 2024, serta berbagai surat permohonan dari PWI Pusat yang meminta penjelasan mengenai keabsahan dan upaya rekonsiliasi kepengurusan organisasi.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah putusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengakui kepengurusan Hendry Ch Bangun dan Sasongko sebagai pengawas atau Dewan Kehormatan dalam satu surat keputusan yang sama.
“Sebagaimana peran dan kedudukan Dewan Pers yang secara struktur organisatoris sampai dengan saat ini harus bersikap tidak melakukan pemihakan kepada dualisme kepengurusan PWI,” jelas Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, dalam surat yang ditanda tangani pada Minggu (29/9) tersebut.
Selain pembekuan penggunaan gedung, Dewan Pers juga menghentikan sementara izin pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.
Dalam suratnya, Dewan Pers menyatakan bahwa tidak akan ada izin untuk PWI mengadakan uji kompetensi, baik secara mandiri maupun difasilitasi oleh Dewan Pers, hingga masalah internal PWI terselesaikan.
Dewan Pers juga meminta agar PWI segera menyepakati perwakilan mereka di Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.
Jika tidak tercapai kesepakatan, maka PWI akan dianggap tidak menggunakan haknya.
“Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh Konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal tetap terlindungi dengan baik,” tambah Ninik Rahayu.
Di akhir penutup suratnya, Dewan Pers berharap agar permasalahan internal PWI tersebut segera dapat diselesaikan.(*/pty/kur)