KPU Kabupaten Kediri Tetapkan 1.254.964 Pemilih dalam DPT Pilkada 2024
Kediri, GelarFakta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tersebut digelar di salah satu hotel di Kota Kediri pada Jumat (20/9).
Rapat pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, dan diikuti oleh pembacaan DPT di tingkat kecamatan oleh ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta bagian data dan informasi (Datin) yang ada di Kabupaten Kediri.
Setelah pembacaan DPT di tingkat kecamatan, rekapitulasi di tingkat kabupaten dibacakan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.
Dalam kesempatan itu, Nanang Qosim menyampaikan bahwa DPT yang telah ditetapkan untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri mencapai 1.254.964 pemilih, yang terdiri dari 630.299 pemilih laki-laki dan 624.665 pemilih perempuan.
“Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini mencakup 344 desa dan satu kelurahan yang tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Kediri,” jelas Nanang Qosim.
Ia juga menjelaskan bahwa jumlah DPT pada Pilkada kali ini mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.
“Pada Pemilu kemarin, terdapat 20 lokasi khusus (loksus), sedangkan di Pilkada ini hanya ada 4 loksus. Penurunan ini disebabkan karena dalam Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, hanya warga yang memiliki hak pilih di Jawa Timur yang tercatat,” paparnya.
Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang, Forkopimda Kabupaten Kediri, perwakilan dari Bawaslu, Bakesbangpol, LO Tim Pemenangan Bakal Paslon, serta ketua partai politik dan Badan Ad Hoc PPK se-Kabupaten Kediri.
Dengan ditetapkannya DPT ini, KPU Kabupaten Kediri berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis, dengan partisipasi penuh dari masyarakat.(adv/kpukabkdr/kd1/pty/kur)