Pilkada Kota Kediri Bakal Diramaikan 2 Calon, KPU: Keduanya Memenuhi Syarat
Kediri, GelarFakta – Pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri untuk Pilkada Serentak 2024 telah resmi ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran yang dimulai sejak 27 Agustus 2024 ini berjalan lancar dengan dua pasangan calon yang telah menyerahkan berkas pendaftaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas pendaftaran, dua pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah Vinanda Prameswati, S.H., M.Kn. – Qowimuddin yang diusung oleh gabungan Partai Politik dengan total perolehan suara sah sebesar 121.825 suara.
“Partai pengusungnya adalah Partai Hati Nurani Rakyat 9.384 suara, Partai Keadilan Sejahtera 11.812 suara, Partai Kebangkitan Bangsa 17.617 suara, Partai Golongan Karya, 25.950 suara, Partai Gerakan Indonesia Raya, 23.596 suara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 21.020 suara, dan Partai Demokrat 12.446 suara,” ujar Reza Cristian, Ketua KPU Kota Kediri saat konferensi pers hasil pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Walikota Kediri di kantor KPU Kota Kediri, Jumat (30/8) sore.
Sementara itu pasangan lainnya adalah Ferry Silviana Feronica, S.P. – Regina Nadya Suwono, yang diusung oleh gabungan Partai Politik dengan total perolehan suara sah sebesar 52.149 suara.
“Partai pengusung yakni Partai NasDem 25.679 suara, dan Partai Amanat Nasional 26.470 suara,” imbuhnya.
Sesuai dengan tahapan Pilkada yang telah disusun oleh KPU Kota Kediri, setelah pendaftaran ditutup, akan dilakukan proses penelitian persyaratan calon dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Hasil penelitian tersebut akan menentukan apakah pasangan calon dapat melanjutkan ke tahap penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.
Tahapan berikutnya setelah penetapan calon adalah masa kampanye yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Adapun pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024, dengan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dijadwalkan berlangsung hingga 16 Desember 2024.
Penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai dan tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pilkada serentak tahun 2024 ini menjadi momen penting bagi warga Kota Kediri dalam menentukan pemimpin yang akan membawa kota ini ke arah yang lebih baik di masa mendatang.
KPU Kota Kediri berharap seluruh tahapan pilkada dapat berjalan lancar dan kondusif hingga hari pemungutan suara tiba.(adv/kpukotakdr/pty/kur)