KPU Kota Kediri Gelar Rapat Koordinasi DPSHP, Tekankan Pentingnya Verifikasi Dokumen
Kediri, GelarFakta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengadakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Golden Resto, Jumat (24/8).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu, Bakesbangpol, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Nia Sari, anggota KPU Kota Kediri yang membawahi Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), memaparkan materi terkait DPSHP.
Ia menekankan bahwa periode masukan atau tanggapan dari masyarakat berlangsung dari 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024.
Selama periode ini, PPS menerima laporan dari masyarakat yang mencakup kategori pemilih baru, pemilih yang melakukan perubahan data, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Saya menekankan kepada PPK dan PPS untuk memastikan adanya bukti dokumen kependudukan yang sah, seperti KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau dokumen autentik lainnya, termasuk akta kematian. Setelah itu, PPS harus menindaklanjuti dengan memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen tersebut,” ujar Nia Sari.
Setelah rekapitulasi data pemilih yang mengalami perubahan, PPS akan menggelar pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil DPSHP secara berjenjang pada 5 hingga 7 September 2024.
Proses ini dilanjutkan dengan pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan oleh PPK pada 9 hingga 11 September 2024.
KPU Kota Kediri dijadwalkan akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Wali Kota Kediri pada 14 hingga 21 September 2024, dengan pengumuman DPT dijadwalkan pada 22 September 2024.(*/pty/kur)