Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha
Kediri, GelarFakta – Seiring dengan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan setiap produk yang beredar di Indonesia bersertifikasi halal, Pemerintah Kota Kediri aktif memfasilitasi para pelaku usaha di kota ini dalam mendapatkan sertifikasi halal.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri kembali menggelar sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kota Kediri.
Kegiatan ini berlangsung di kantor Disperdagin Kota Kediri pada Rabu (14/8).
Sebanyak 30 pelaku usaha dari berbagai sektor, termasuk kerajinan, snack, dan warung, diundang untuk mengikuti sosialisasi dan fasilitasi tersebut.
“Kami mengundang 30 pelaku usaha dari berbagai bidang untuk mendapatkan pendampingan sertifikasi halal secara gratis,” jelas Wahyu Kusuma Wardani, Kepala Disperdagin Kota Kediri.
Wahyu menambahkan bahwa para pelaku usaha ini telah melakukan pendaftaran pada Februari lalu, dengan beberapa di antaranya sudah terakomodasi pada tahap pertama.
Saat ini, tahap kedua dari fasilitasi ini dilaksanakan untuk 30 pelaku usaha tambahan.
“Kuota kami untuk tahun 2024 adalah 100 orang. Pada tahap pertama, sebanyak 70 pelaku usaha telah mendapatkan sertifikasi halal, dan sisa kuota untuk 30 pelaku usaha di tahap kedua ini,” terangnya.
Kuota tersebut mencakup dua jenis metode sertifikasi halal, yaitu self declare dan reguler, yang keduanya disediakan secara gratis oleh pemerintah.
Sementara itu, fasilitator sertifikasi halal berasal dari tim UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Mereka memberikan pendampingan langsung kepada para pelaku usaha yang hadir.
Arif Mustakim, anggota tim fasilitator, menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya penting karena peraturan, tetapi juga memberikan manfaat signifikan bagi pelaku usaha.
“Dengan sertifikasi halal, kepercayaan pelanggan akan meningkat, jaringan distribusi produk dapat diperluas, seperti masuk ke supermarket, serta memberikan jaminan dan nilai tambah pada produk,” ungkapnya.
Arif juga menekankan bahwa pelaku usaha di Kota Kediri sepatutnya bersyukur karena mereka mendapatkan akses sertifikasi halal secara gratis, sedangkan tarif untuk sertifikasi halal reguler bisa mencapai Rp 3 juta.
Selain itu, kegiatan ini juga melayani pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) RBA dan SIINAS, sehingga dalam satu lokasi, tiga layanan dapat dilakukan sekaligus.(*/pty/kur)