Pendampingan Penggunaan ARKAS untuk Operator BOP di Kota Kediri
Kediri, GelarFakta – Dinas Pendidikan Kota Kediri mengadakan pendampingan untuk operator Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kelompok Belajar (KB) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Jumat (9/8).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan dan menghadirkan narasumber dari Kemendikbud Ristek.
Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
ARKAS adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kemendikbud Ristek untuk membantu satuan pendidikan dalam administrasi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana BOSP.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerapan aplikasi ARKAS.
“Aplikasi ini baru diterapkan setahun belakangan pada jenjang PAUD, sehingga banyak yang belum memahami cara penggunaannya. Oleh karena itu, kami mengadakan pelatihan hari ini,” ujarnya.
Anang menambahkan bahwa BOSP adalah bantuan pemerintah yang harus digunakan sesuai petunjuk teknis dan aturan yang telah ditetapkan.
Di Kota Kediri, terdapat 251 KB dan PAUD yang menerima dana BOSP pada tahun 2024.
“Satuan pendidikan harus mengikuti aturan dan prosedur yang ada agar dana BOSP dapat dimanfaatkan dengan baik dan efisien,” imbuhnya.
Dana BOSP di jenjang KB dan PAUD dapat digunakan untuk berbagai kegiatan operasional pendidikan, termasuk honor guru, pemeliharaan sarana prasarana, dan rehabilitasi sekolah.
“Dana BOSP ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari peningkatan sumber daya hingga sarana dan prasarana di satuan pendidikan,” jelas Anang.
Dengan adanya pendampingan selama dua hari ini, Anang berharap para operator BOP di satuan pendidikan PAUD dapat lebih memahami materi yang disampaikan narasumber sehingga pelaporan penggunaan BOSP bisa sesuai dengan petunjuk teknis dan tanpa kendala.
Narasumber dari Kemendikbud Ristek, Dadan Hamdani, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, Kepala Satuan Pendidikan penerima dana BOS harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS melalui ARKAS.
Dadan menambahkan, periode pencairan BOSP tahap II akan berlangsung dari Juli hingga Oktober 2024.
Pada penyaluran dana BOSP ini, sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP 2023, laporan sisa dana BOSP 2023 yang telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan, serta laporan hasil penyesuaian pelaksanaan barang/jasa satuan pendidikan.
Sekolah juga harus menyampaikan laporan realisasi minimal 50 persen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I 2024.(*/pty/kur)