EkonomiPolitik dan Pemerintahan

Pemerintah Kota Kediri Salurkan Bantuan Modal Usaha DBHCHT Tahap I Tahun 2024

Kediri, GelarFakta – Penyerahan bantuan modal usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap I Tahun 2024 dimulai hari ini, Selasa (6/8), bertempat di Gedung Nasional Indonesia (GNI).

Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) akan menyalurkan bantuan modal usaha kepada 5.617 penerima secara bertahap hingga Senin (12/8).

Pada hari ini, bantuan diserahkan kepada 1.156 penerima dari Kelurahan Balowerti, Banjaran, Kaliombo, Kampung Dalem, Kemasan, Manisrenggo, Ngronggo, Dandangan, Ngadirejo, Jagalan, dan Pakelan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kediri berkomitmen untuk terus mendorong pemberdayaan UMKM melalui program bantuan modal usaha.

Wahyu menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro dan menengah agar usahanya dapat bertahan dan berkembang.

“Selamat kepada semua penerima manfaat bantuan modal usaha Tahun 2024. Anda adalah salah satu dari 5.617 orang yang beruntung lolos seleksi dari total 6.815 calon penerima,” ungkap Wahyu.

Terkait mekanisme dan penyaluran bantuan, Wahyu mengungkapkan bahwa proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan Perwali Nomor 5 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian bantuan modal usaha dari DBHCHT.

“Kami telah melakukan seluruh tahapan secara profesional, transparan, dan adil,” ujarnya.

Pada tahun 2024, masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp2,5 juta.

Wahyu berharap bantuan ini dapat membantu pelaku usaha meningkatkan sarana, kapasitas produksi, serta membuka lapangan kerja baru, sehingga perekonomian semakin menguat dan masyarakat semakin sejahtera.

“Manfaatkan bantuan ini dengan bijaksana dan penuh tanggung jawab sesuai rencana anggaran yang telah disusun. Realisasi bantuan harus disertakan SPJ-nya untuk dilaporkan ke Disperdagin Kota Kediri,” pesannya.

Wahyu juga mengimbau para penerima bantuan untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman.

“Banyak konsumen saat ini lebih memilih berbelanja online. Jadi, pasarkan produk Anda melalui media sosial dan tingkatkan layanan yang cepat, ramah, dan mudah,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan uang yang baik dan memilih akses pembiayaan usaha yang legal dan aman, seperti program kredit “KURNIA”, koperasi RW, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan.

“Hindari pinjaman online ilegal atau rentenir,” pesannya.

Dalam acara penyerahan bantuan modal usaha ini, turut hadir pemateri dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Wahyu Wasono.

Wahyu menyampaikan tentang kewajiban pelaporan pemanfaatan bantuan serta petunjuk teknis belanja dan pelaporannya.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa bantuan modal usaha ini tepat sasaran, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai Perwali Kota Kediri, bantuan ini harus dipertanggungjawabkan paling lambat dua bulan setelah penyaluran,” jelasnya.

Wahyu menambahkan bahwa bantuan ini bukan bersifat konsumtif, sehingga perlu adanya RAB atau rencana pembelanjaan.

“Penerima bantuan telah memenuhi kualifikasi dan lolos verifikasi. Semoga dengan bantuan ini, usaha Anda semakin meningkat,” ujarnya.

Salah satu penerima bantuan, Rika Yuliana, penjual jus buah dari Ngronggo, mengaku bersyukur dan senang.

“Saya sudah jualan jus buah hampir 10 tahun. Dengan bantuan modal ini, saya akan membeli blender, cup sealer, dan bahan baku untuk memperbaiki dan meningkatkan usaha saya,” harapnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button