Dinas Pendidikan Kota Kediri Gelar Pendampingan Pelaporan Dana BOSP Tahap I
Kediri, GelarFakta – Untuk meminimalkan kesalahan dalam pelaporan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Dinas Pendidikan Kota Kediri menggelar kegiatan Pendampingan Pelaporan Dana BOSP Tahap I (Januari-Juni) Tahun 2024.
Kegiatan yang melibatkan Inspektorat ini berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri selama dua hari, pada Senin (5/8) dan Selasa (6/8).
Acara ini diikuti oleh perwakilan guru SD dan SMP se-Kota Kediri.
Moh Anang Kurniawan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, menjelaskan bahwa program pemerintah ini, yang telah berjalan sejak tahun 2005, mengalami perkembangan setiap tahunnya.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Kota Kediri bekerja sama dengan Inspektorat Kota Kediri guna memastikan tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan dana BOSP.
Pada tahun 2024, jumlah satuan pendidikan penerima dana BOSP terdiri dari 138 sekolah SD dan 36 sekolah SMP.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022, satuan pendidikan harus menyampaikan laporan realisasi dana BOSP kepada kementerian pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP.
Laporan realisasi tahap I harus menunjukkan paling sedikit 50 persen dari dana yang diterima oleh satuan pendidikan.
Pelaporan tahap I harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2024.
“Pelaporan tahap I maksimal akhir Juni, namun jika Inspektorat menemukan kesalahan, satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan. Esensi dari pendampingan ini adalah untuk memperbaiki kesalahan dalam pelaporan sebelumnya,” jelas Anang.
Ia juga menambahkan bahwa indikator yang dilaporkan mencakup jumlah anggaran penerimaan BOSP serta daftar belanja dana BOSP.
“Dana BOSP digunakan untuk membiayai operasional sekolah. Besaran anggaran berbeda-beda tergantung jumlah siswa, semakin banyak siswa maka semakin besar dana yang diterima,” ujarnya.
Dana BOS 2024 dapat dimanfaatkan untuk memperkuat manajemen internal, meningkatkan efisiensi operasional, memperluas ekosistem pendidikan, dan pengembangan perpustakaan.
Dengan adanya pendampingan ini, Anang berharap pelaporan dana BOSP tahap I tahun 2024 dapat berjalan tanpa kesalahan.(*/pty/kur)