Hukum dan KriminalPendidikanPolitik dan PemerintahanReligi

Ponpes Wali Barokah dan LDII Kediri Adakan Penyuluhan Hukum

Kediri, GelarFakta – Pondok Pesantren (Ponpes) Wali Barokah dan LDII Kota Kediri mengadakan Penyuluhan Hukum Terpadu yang diikuti oleh ratusan santri, guru, dan pengurus.

Acara ini berlangsung di Gedung Pertemuan Ponpes Wali Barokah pada Rabu (22/5).

KH Sunarto, Ketua Ponpes Wali Barokah menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan peserta dalam memahami peraturan perundang-undangan.

“LDII dan Ponpes Wali Barokah menganggap penting penyuluhan hukum terpadu melalui dialog interaktif dengan penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Kota Kediri,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan agenda tahunan dengan tema yang berbeda setiap tahun.

Tahun ini, fokusnya adalah pada pemahaman peraturan undang-undang yang berlaku, termasuk Perpres Nomor 28 Tahun 2023 tentang moderasi beragama.

“Kami di LDII diajarkan untuk patuh pada pemerintah yang sah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tambah Sunarto.

Narasumber dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri dihadirkan untuk memberikan perspektif yang komprehensif.

“Biasanya mereka duduk satu meja hanya saat persidangan. Hari ini, kami satukan dalam satu forum,” jelasnya.

Sunarto juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak pendukung, narasumber, dan H. Ahmad Fawas, Ketua Yayasan Wali Barokah, atas pendanaan acara ini.

Sementara itu Pj Walikota Kediri, Zanariah, memberikan apresiasi melalui video yang disampaikan oleh Kabag Kesra Kota Kediri, Ahmad Zainudin.

“Penyuluhan hukum ini memberi wawasan kepada para santri agar bisa menjadi WNI yang baik dengan mematuhi agama dan UU yang berlaku,” kata Zanariah.

Ia berpesan agar santri tetap disiplin dan memahami hukum yang berlaku di Indonesia.

Terpisah, H. Agung Riyanto, Ketua LDII Kota Kediri, menjelaskan bahwa narasumber dalam penyuluhan ini berasal dari tiga instansi, yakni Iptu Imam Sulaiman (Kanit Tipikor Polres Kediri Kota), Boma Wira Gumilar (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri), dan Afan Firdaus (Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri).

“Semoga hubungan LDII dengan ketiga instansi tersebut tetap berjalan baik dan semakin meningkat dalam kerjasama lainnya,” tutupnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button