25 Paket Sabu Siap Edar Ditemukan di Rumah Pemulung di Jombang
Jombang, GelarFakta – Anggota Satresnarkoba Polres Jombang menggerebek rumah seorang pemulung di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.
Dari rumah pria bernama Gundrik Andriardi itu, polisi menemukan sebanyak 25 paket sabu-sabu yang siap diedarkan kepada para pelanggannya.
“Tersangka pekerjaannya sehari-hari kuli rongsokan dan merupakan Target Operasi (TO) kami,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Kamis (16/11) siang.
AKP Komar menjelaskan, penangkapan Gundrik bermula dari hasil penyelidikan opsnal Satresnarkoba Polres Jombang.
Hingga pada Selasa 7 November 2023, polisi mendapat informasi jika pria berusia 35 tahun itu akan melakukan transaksi narkoba dengan seseorang di rumahnya.
“Begitu ada informasi tersebut, tim kami langsung menuju ke rumah tersangka Gundrik yang sudah lama kita incar,” ujarnya.
Saat itu, tim pemburu narkoba tidak langsung menggerebeknya. Namun melakukan pengintaian di sekitar rumah Gundrik untuk memastikan informasi tersebut.
“Setelah valid seusai pelaku transaksi narkoba, kami langsung menggerebeknya,” tandas perwira pertama Polres Jombang ini.
Gundrik tak berkutik mengetahui polisi berpakaian preman menggerebeknya. Ia hanya bisa pasrah ketika tangannya diborgol dan rumahnya digeledah.
“Di rumah pelaku kami temukan 25 bungkus plastik sabu dengan jumlah keseluruhan dengan berat kotor 11,66 gram,” beber AKP Komar.
Selain itu, kata AKP Komar, petugas juga menyita 1 pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 1,65 gram, 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 ponsel, 1 isolasi, 1 pak plastik kosong dan 1 botol plastik terangkai dengan sedotan plastik.
Di hadapan polisi, Gundrik mengakui barang haram yang disita polisi itu adalah miliknya dan diduga akan dijual atau diedarkan kepada para sejumlah orang yang selama ini jadi pelanggannya.
“Pengakuannya sudah dua bulan mengedarkan narkoba, dan barang didapat dari seseorang di Lapas di Jatim, kami masih mendalami pengakuan tersebut,” tandas AKP Komar.
Atas perbuatannya, jebolan SMP di Jombang itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengapresiasi pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
“Bahwa memberantas peredaran narkoba ini adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.(jb1/kur)