Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Rokok Ilegal
Jombang, GelarFakta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana umum dan pidana khusus seperti narkotika, obat-obatan terlarang hingga rokok ilegal.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Kamis (19/10/2023).
Untuk narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang, dimusnahkan dengan cara direbus.
Sementara untuk barang bukti jenis rokok ilegal dan barang-barang lain yang diamankan dari tersangka, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jombang, Adi Prasetyo menjelaskan, untuk barang bukti dari tindak pidana umum (Pidum) sebanyak 249 perkara. Sedangkan barang bukti dari tindak pidana khusus (Pidsus) terdiri dari 2 perkara.
Adi merincikan, barang bukti jenis sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 919 gram, pil dobel L sebanyak 126.000 butir, ganja kering serta perangkat alat hisap.
“Kita musnahkan juga 198.000 bungkus rokok tanpa cukai,” ujar Adi saat ditemui usai kegiatan pemusnahan.
Adi menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari perkara yang ditangani sejak awal tahun 2023 hingga saat ini dan perkara yang telah memiliki keputusan hukum tetap pengadilan.
“Semua barang bukti ini benar-benar sudah final untuk dilaksanakan pemusnahan,” pungkasnya. (jb1/kur)