Hukum dan Kriminal

Satu Bulan Keluar Lapas, Residivis Pembobol Rumah Kembali Dibekuk

Jombang, GelarFakta – Keluar masuk penjara tampaknya tidak membuat jera pria satu ini.

Bagaimana tidak, meski baru satu bulan keluar lapas, dia kembali ditangkap polisi dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Dari data yang diperoleh wartawan, pelaku berinisial YS, 41, warga Desa Menduro Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penangkapan terhadap YS bermula dari adanya laporan seseorang bernama Mi’rojul Nikmah, 47, warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, yang rumahnya jadi sasaran pencurian pada tanggal 12 September 2023 lalu.

“Korban kehilangan dua buah HP berbagai merek serta uang tunai Rp.500 ribu. Dalam kejadian ini korban ditaksir merugi sekitar Rp.5,5 juta,” ungkap Wakapolres Jombang.

Berdasarkan laporan korban, lanjut Kompol Heri, anggota Resmob Polres Jombang langsung menyebar melakukan penyelidikan, hingga pada akhirnya dapat mengetahui pelakunya.

“Berdasarkan keterangan masyarakat dan profiling yang akurat sehingga didapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku kemudian pada hari Senin 09 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap,” bebernya.

Sementara itu dalam pemeriksaan, diketahui jika pelaku memasuki rumah melalui pintu belakang rumah korban dengan cara mencongkel.

Pada saat itu korban sedang tidak ada di rumah dan mengambil handphone serta uang tunai milik korban.

“Tersangka ahli bobol rumah merupakan residivis 6 kali masuk penjara. 5 TKP di Jombang 1 TKP di Lamongan. Selain itu pelaku baru 1 bulan keluar lapas. Sasaran barang-barang berharga,” ungkap Kompol Hari.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Barang bukti yang diamankan yakni satu buah HP merk Redmi 9 C,” tutup Kompil Heri.(jb1/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button