KPU Kabupaten Kediri Kompensasi Pantarlih Terdampak Restrukturisasi TPS
Kediri, Gelarfakta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri bakal mengkompensasi Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang terdampak Restrukturisasi TPS, Sabtu (18/2/2023).
Komioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Eka Wisnu Wardhana mengatakan, dampak dari Restrukturisasi TPS salah satunya adalah pengurangan pantarlih.
Eka Wisnu Wardhana juga mengatakan, sebagai kompensasi bagi yang terdampak restrukturisasi nantinya akan diprioritaskan menjadi petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Perekrutan KPPS ini rencana akan diselenggarakan saat pemilu tahun 2024. “Akan kami prioritaskan untuk menjadi petugas KPPS nanti saat pemilu 2024, itu kompensasi yang akan kami berikan,” tambahnya.
KPU juga bakal membutuhkan banyak sumber Daya Manusia (SDM) di KPPS tersebut. “Tentu nanti pada saat satu bulan pada saat hari H kita memerlukan sumber daya manusia yang luar biasa (banyak),” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, pengurangan Pantarlih di Kabupaten Kediri merupakan dampak dari Restrukturisasi TPS.
Restrukturisasi tersebut berdasarkan instruksi KPU RI Nomor 147 tahun 2023 bahwa seluruh KPU Kabupaten – Kota diminta untuk restrukturisasi TPS. Yaitu dengan memaksimalkan pemilih per TPS dengan jumlah maksimum.
“Memaksimalkan pemilih per TPS dengan jumlah maksimum. Jadi mendekati jumlah 300 pemilih per TPS,” imbuh Wisnu.
Jadi jumlah Pantarlih di kabupaten Kediri yang sebelumnya 5758 orang, turun menjadi 4795 orang, dengan rata-rata 270 pemilih per TPS.
Dampak positif restrukturisasi tersebut, menurut Wisnu, adalah efisiensi anggaran sehingga mampu menghemat anggaran sebesar Rp 2 miliar.(tor)