Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap 6 Kasus, 15 Tersangka Diamankan

Kediri, GelarFakta –  Selama Januari 2023, sejumlah kasus tindak pidana berhasil diungkap oleh Polres Kediri Kota, jajaran Polda Jatim.

Di antaranya adalah kasus curat (pencurian dengan pemberatan), tipu gelap, mengedarkan pupuk tidak terdaftar dan atau tidak berlabel, pencabulan terhadap anak, serta peredaran narkoba.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra mengatakan dalam pers rilisnya, sebanyak 15 tesangka berhasil diamankan oleh Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota.

Pelaku tipu gelap berhasil diamanakan dengan tersangka J, laki-laki, 37, warga Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri serta H, perempuan, warga Kecamatan Ngadiluwih dengan barang bukti 1 unit sepeda motor serta 1 mobil.

Untuk tindak pidana Curat dengan TKP halaman Toko Tanti Snack Desa Jabon Kecamatan Banyakan berhasil diamankan 2 tersangka yakni MS warga Kecamatan Banyakan serta YM warga Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk dengan barang bukti BPKB dan STNK Motor merek Honda serta uang tunai Rp20 ribu.

“Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan tersangka YD alias FY dengan TKP di Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,” ucapnya, Sabtu (4/2/2023).

Selain itu penjualan pupuk yang tidak terdaftar dan atau  pelaku usaha  yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI juga berhasil diungkap oleh Polres Kediri Kota.

“Untuk kasus pupuk ini kami mengamankan 3 orang tersangka di Jl Raya Kediri Nganjuk Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yakni SGT, laki-laki, 36 tahun warga Kecamatan Tarokan Kediri, DF, laki-laki, 32, warga Kecamatan Kasemben Kabupaten Jombang, SF, laki-laki, 34 tahun, warga Mantub Kabupaten Lamongan dengan barang bukti 3,3 ton pupuk NPK Mahkota Sawit dan mobil Pick Up Isuzu Phanter,” urai AKBP Teddy.

Sementara itu tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan tersangka ADH yang berprofesi sebagai oknum pelatih basket, juga sudah ditangani oleh Polres Kediri Kota.

Masih dalam periode bulan Januari 2023 Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 9 kasus dengan barang bukti sabu-sabu 54,62 gram, ganja 34,07 gram serta Okerbaya dengan jumlah 9.156 pil dobel l.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba. Ini menjadi komitmen kami Polres Kediri Kota untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana dengan harapan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota aman dan Kondusif,” pungkasnya.(yan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button