Peristiwa

Pencairan Premi Tak Jelas, Nasabah AJB Bumiputera 1912 Kediri Kembali Demo

Kediri, GelarFakta – Setelah sebelumnya pada September 2022 menggelar demo, puluhan nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera (AJB BP) 1912 Cabang Kediri Kembali menggelar aksi serupa menuntut pencairan klaim asuransi.

Dalam demo kali ini nasabah mengancam akan memboyong pekerja dan pimpinan kantor asuransi ke Jakarta untuk menuntut haknya agar segera dicairkan, bahkan sudah jatuh tempo sejak lama dan dinilai pelayanan perusahaan asuransi tersebut lamban.

Para nasabah juga semakin geram karena mereka mendapat informasi bahwa pejabat Badan Pertimbangan Anggota (BPA) sudah mencairkan Rp1,4 miliar.

“Kami memberi batas waktu selama 10 hari. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada jawaban dari kantor pusat maka kami akan datang ke kantor pusat di Jakarta dengan membawa seluruh komponen pekerja wilayah,” ujar Koordinator Pempol, Fitria Cahyarani, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, alasan pihaknya memberikan tempo 10 hari cukup rasional, dikarenakan telah menunggu jawaban dari pihak AJB BP 1912 selama kurun waktu selama 4 tahun sampai 5 tahun. Terlebih adanya rencana penyehatan keuangan dari menejemen asuransi mutual tersebut.

Pihaknya juga menuntut penjelasan atas rencana haircut yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran dasar AJB BP 1912 pasal 7 ayat 1 dimana pemegang polis yang telah habis kontrak/meninggal/putus kontrak, bukan lagi anggota AJB BP 1912.

“Kami semua berharap bisa cair 100 persen, yaitu habis kontrak (Haka), meninggal dunia dan klaim dana kelangsungan belajar yang harus dibayarkan ke anak-anak kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Wilayah, AJB BP Kediri, Nurul Iswantara mengatakan, pihaknya akan menampung semua yang disampaikan para nasabah untuk diteruskan ke kantor pusat, yang kemudian bakal menunggu hasil dari usulan para pemegang polis ini. Menurutnya semua kewenangan ada di pusat dan OJK karena daerah tidak punya kewenangan.

“Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) segera keluar di awal tahun ini karena itu ranahnya pusat, dimana RPKP wewenang dari kantor pusat dan persetujuan OJK. Kita berhadap, awal tahun ini bisa keluar, agar semua bisa terurai,” pungkasnya.(yan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button