Hukum dan Kriminal

Kantor Imigrasi Kediri Bongkar Modus Pengiriman Pekerja Migran Non-Prosedural ke Kamboja

Kediri, GelarFakta – Kantor Imigrasi Kediri berhasil mengamankan REP diduga sebagai tersangka Pengiriman Pekerja Migran Non Prosedural ke Kamboja.

Modus Pelaku REP yakni mengajak 6 orang pemohon paspor bekerja di Thailand dan dijanjikan sebagai customer service di sebuah perusahaan game online dengan gaji sebesar Rp 4.500 juta sampai dengan Rp 7 juta per bulan.

Keenam pemohon paspor tersebut kemudian menerima tawaran pekerjaan tersebut dan dibantu untuk pembuatan paspor serta pemberangkatan oleh REP dengan membayar sejumlah uang.

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, perempuan berusia 26 tahun tersebut diketahui membantu mendaftarkan antrian online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri, menyiapkan dokumen persyaratan. Selain itu, untuk meyakinkan petugas, REP juga menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor tersebut memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri,” kata Kabid Intelijen dan Penindakan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Junaedi, Selasa (3/1/2023).

Menurutnya, awal mula kejadian berhasil terungkap, petugas melakukan wawancara kepada keenam pemohon paspor tersebut.

Kemudian, petugas menemukan kecurigaan bahwa keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural dan sebetulnya mereka tidak memiliki usaha sebagaimana tertera pada NIB.

Selanjutnya, Kepala Sub Seksi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri menyampaikan laporan dugaan pelanggaran keimigrasian dilakukan penyelidikan dan didapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan REP menjadi tersangka dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

Lanjut Junaedi, pada tahap penyidikan tersangka mengaku membantu keenam pemohon paspor tersebut mendaftar antrian online M-Paspor, menyiapkan dokumen persyaratan, membuatkan NIB dengan mengaku menghubungi seseorang melalui facebook untuk dibuatkan NIB, padahal mereka sebenarnya tidak memiliki usaha tersebut.

Tersangka REP juga mengarahkan keenam pemohon paspor agar menyampaikan tujuan pembuatan paspor untuk wisata ke Thailand. Hal ini dilakukan agar memudahkan mereka untuk mendapatkan paspor.

Rencananya keenam pemohon paspor tersebut akan diberangkatkan dari Jakarta ke Thailand dengan pesawat, kemudian dari Thailand mereka melakukan perjalanan darat ke Poipet yaitu daerah di Kamboja yang dekat dengan perbatasan Thailand.

Keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di Kamboja dengan bos yang mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja. Dengan memberangkatkan WNI ke Kamboja, tersangka mendapatkan kiriman sejumlah uang dari bosnya.

“Kejadian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya tersangka REP juga telah membantu keberangkatan 5 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial AIN, CBP, VW, ST, dan AP untuk bekerja di Kamboja,” imbuh Junaedi.

Dari hasil penyidikan tindak pidana keimigrasian ini, penyidik barang bukti, diantaranya berkas permohonan paspor 6 orang dengan inisial AF, DFM, MRZ, VYS, YAS dan YS, paspor Republik Indonesia atas nama tersangka REP, Handphone beserta 2 SIM Card milik tersangka, dan KTP milik tersangka.

Atas hal tersebut, penyidik menetapkan REP sebagai tersangka, dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain diancam dengan acaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta.

“Saya juga memberikan apresiasi kepada pegawai Kantor Imigrasi Kediri yang telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga para penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini. Upaya yang telah dilakukan ini taklepas dalam rangka pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural serta perlindungan WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi, Erdiansyah, menambahkan bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada tanggal 20 Desember 2022 kemarin, oleh karena itu pada siang hari ini Penyidik Kantor Imigrasi Kediri selanjutnya akan menyerahkan tersangka REP dan barang bukti ke Penuntut Umum.(yan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button