Pengedar Narkoba Ditangkap saat Asyik Pesta Miras
Kediri, GelarFakta – Petugas unit Reskrim Polsek Pagu mengamankan pemuda 21 tahun berinisial RY asal Desa Sambirobyong Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.
Pemuda lulusan SMP itu ditangkap karena diduga menyimpan dan mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil dobel L.
Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto mengatakan, terduga pengedar pil dobel L itu diamankan di jalan raya depan Sumber Gundi Desa Tanjung Kecamatan Pagu Senin (21/11/2022) malam.
Sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga jika di area Sumber Gundi itu ada beberapa pemuda sedang menggelar pesta minuman keras.
“Dari informasi itu petugas bergerak cepat mendatangi lokasi. Dan ternyata benar ada beberapa pemuda sedang menggelar pesta minuman keras,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Menurut AKP Agus, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pemuda di sana, ditemukan beberapa botol berisi miras yang digunakan untuk berpesta.
“Saat menggeledah, petugas menemukan dua bungkus plastik yang diletakkan di bawah pohon tepat disamping pemuda ini berkumpul. Saat plastik dibuka, ternyata di dalamnya ada pil dobel L sebanyak 200 butir,” papar Kapolsek Pagu.
Selain pil dobel L, petugas juga mengamankan 1 sobekan plastik hitam, 1 buah plastik transparan, dua unit ponsel, lima lembar uang tunai dengan pecahan Rp 50 ribu.
“Di hadapan petugas, barang terlarang itu diakui milik RY yang saat itu juga berada di lokasi dan sedang menunggu salah satu pembelinya datang untuk mengambil barang pesanan pil tersebut,” urainya.
Terakhir AKP Agus menambahkan, saat ini terduga pelaku RY dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku saat ini masih dimintai keterangan diduga masih ada jaringan lainnya,”ungkapnya.(yan)