Pastikan Obat Sirup Berbahaya Tak Beredar di Kediri, Dinkes Lakukan Sidak
Kediri, GelarFakta – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama dengan Loka POM, serta kepolisian melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di fasilitas pelayanan kesehatan seperti apotek hingga di rumah sakit (24/10/2022).
Sidak dilakukan untuk memastikan obat sirup yang dilarang oleh BPOM mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas tidak beredar dan tidak diperjual-belikan ke masyarakat, karena obat tersebut diduga bisa menyebabkan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Dari beberapa pantauan di lokasi sidak, kepala Dinkes Kabupaten Kediri dr. Ahmad Khotib memastikan tidak menemukan obatan-obatan yang dilarang tersebut.
Pihaknya juga menghimbau untuk tidak menggunakan obat-obatan jenis sirup terlebih dahulu hingga menunggu hasil uji laboratorium dari BPOM.
Menurutnya, sekitar 200 apotek dan 11 rumah sakit di Kabupaten Kediri telah menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait imbauan pelarangan penjualan jenis obat tertentu.
“Alhamdulillah apotek hingga rumah sakit sudah melaksanakan imbauan tersebut dan sudah tidak melayani penjualan obat tersebut. Obat-obat yang dilarang juga sudah dikembalikan,” ucap dr. Ahmad Khotib.
“Bila nantinya kita menemukan obat yang dimaksud, maka kami akan mengimbau untuk dilakukan penyetopan edar atau kami lakukan penarikan,” tambahnya.
Di Kabupaten Kediri sendiri hingga saat ini masih belum ada kasus Gangguan Ginjal Akut Progesif Atipikal.
“Alhamdulillah sampai hari ini Kabupaten Kediri nol kasus,” kata dr. Ahmad Khotib.
Untuk diketahui berikut lima obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diterbitkan BPOM :
1. Termorex Sirup (obat demam)
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)
5. Unibebi Demam Drops (obat demam).(*/kur)