Peristiwa

Rekanan di Kediri Adukan ULP ke Inspektorat

Kediri, Gelar Fakta – Eko Susanto, SH., ST., Direktur CV Tofico melayangkan somasi dan permohonan evaluasi ulang tender terhadap POKJA ULP Kota Kediri.

Perusahaan yang berkantor di Jalan Pamenang Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri tersebut melayangkan surat terkait dengan proses lelang dengan penawaran lelang dibawah 80 persen.

Dalam pernyataannya, Eko menduga adanya unsur ketidak profesionalan dan ketidak berjalanan undang-undang terkait proses lelang tersebut.

Sebagai peserta lelang, Eko menawar di 3 tempat berbeda di Kota Kediri dengan penawaran masing-masing sebesar 80,08 persen, 80,07 persen, dan 80,04 persen.

“Dari sini, kami diundang untuk melakukan klarifikasi harga oleh Pokja irigasi Kelurahan Blabak dengan kode tender 4231590, Plengsengan Kelurahan Ngonggo dengan kode tender 4236590, rehab plengsengan Ngampel kode tender 4232590. Namun selesai klarifikasi kami dinyatakan gugur akibat harga yang dianggap tidak wajar atau meragukan,” ujarnya, Rabu (10/8/2022).

Dengan kelengkapan data yang riil dan sudah sesuai dengan yang diperlukan Pokja, Eko nyatanya tetap digugurkan hingga mengaku kecewa dan tidak percaya dengan proses lelang di Kota Kediri tersebut.

Eko menjelaskan bahwa sudah merupakan hal yang umum ketika tim Pokja sendiri melakukan keakuratan data dan mendatangi leveransir.

Namun yang jadi pertanyaan, petugas memberikan petanyaan diluar kewajaran yang tidak pernah dialami oleh dirinya sejak mengikuti lelang di tahun 2010.

“Kalau sampai datang ke tempat leveransir cuma menanyakan apakah benar mendukung bapak ini, apa benar ini yang tandatangan sendiri, cuma sebatas mencocokan data. Tapi ini pertanyaan sudah di luar itu. Menanyakan kok berani harga di bawah standar, biaya operasionalnya berapa, berapa gaji tenaga kerja, dan lainnya,” tuturnya.

Terpisah saat dikonfirmasi awak media, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Kediri, Mukhlis Isnaini menanggapi bahwa setiap ada pengaduan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat maupun APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).

Jika muncul aduan diskriminatif, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Inspektorat.

“Pastinya dengan munculnya surat pengaduan, kami berterima kasih dan menjadi introspeksi bagi kami. Namanya pengadaan kan dimungkinkan bisa di fiks. Maka dari itu, karena ini jami anggap bukan sanggah dan banding, untuk titik penyelesaian kami serahkan ke inspektorat,” tutur Mukhlis, Kamis (11/8/2022).(van)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button