Wisata

KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Aturan Bagasi dan Penggunaan Powerbank di Kereta

Madiun, gelarfakta.com – PT KAI Daop 7 Madiun mengingatkan pelanggan untuk mematuhi ketentuan barang bawaan dan penggunaan perangkat elektronik di dalam kereta api menyusul peningkatan volume penumpang.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, kepatuhan terhadap aturan tersebut diperlukan untuk menjaga kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan selama perjalanan.

“Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter,” ujar Tohari.

Jika saat proses boarding di stasiun penumpang membawa bagasi melebihi ketentuan tersebut, KAI akan mengenakan bea kelebihan bagasi dengan tarif sesuai kelas kereta. Untuk kelas eksekutif tarifnya Rp10.000 per kilogram, kelas bisnis Rp6.000 per kilogram, dan kelas ekonomi Rp2.000 per kilogram.

Seluruh barang bawaan wajib ditempatkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau area lain yang tidak mengganggu dan membahayakan penumpang. Barang juga tidak boleh ditempatkan dengan cara yang berpotensi menimbulkan kerusakan pada sarana kereta.

“Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” tambah Tohari.

KAI juga melarang penumpang membawa sejumlah barang yang berbahaya atau dapat mengganggu kenyamanan selama perjalanan. Barang tersebut meliputi binatang, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, serta benda yang mudah terbakar atau meledak.

Selain itu, barang yang memiliki bau tajam, busuk, atau amis juga dilarang dibawa. Ketentuan tersebut mencakup segala barang yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun benda yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan penumpang lain.

KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan ketentuan penggunaan powerbank dan perangkat kelistrikan di dalam kereta untuk mengantisipasi risiko gangguan keselamatan serta potensi kebakaran.

Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Powerbank yang dibawa harus dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.

Penumpang juga dilarang mengisi daya ulang powerbank di dalam kereta. Sementara itu, stopkontak yang tersedia di kursi penumpang diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti handphone, tablet, laptop, dan earphone.

Penggunaan perangkat dengan daya besar tidak dianjurkan karena dapat mengganggu stabilitas sistem kelistrikan kereta.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button