Tahapan Pemilu, Pendaftaran Peserta Pemilu Paling lambat 18 bulan Sebelum pemungutan Suara
Kediri, Gelar Fakta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah meluncurkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024, yang dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Menyikapi ajang 5 tahun sekali tersebut KPU Kota Kediri telah memulai sejumlah tahapan dan pelaksanaan pemilu serentak 2024 mendatang.
” Pendaftaran parpol peserta Pemilu ditetapkan paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara,” ucap Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6 yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Lanjut Puspo mengatakan, tahapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan untuk jumlah partai politik (Parpol) dan pihaknya akan membuka pendaftaran peserta pemilu sebelum Desember 2022 mendatang.
” Saat ini yang terdaftar di KPU Kota Kediri ada 16 Parpol peserta pemilu 2019 lalu, “ungkapnya.
Berikut tahapan Pemilu 2024
- Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
- Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
- Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
- Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
7.Pemungutan suara Pemilu 2024. diselenggarakan pada 14 Februari 2024. (Yan).