Politik dan Pemerintahan

KAI Daop 7 Madiun Imbau Pengemudi Patuhi Batas Ketinggian Kendaraan Usai Insiden di Nganjuk

Kediri, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang dan kendaraan berdimensi besar, agar selalu mematuhi batas ketinggian maksimum kendaraan sebelum melintasi portal pembatas ketinggian yang terpasang di bawah jembatan kereta api.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul insiden sebuah kendaraan elf yang menabrak portal pembatas ketinggian (BH 298) sisi selatan di wilayah Stasiun Nganjuk pada Senin (2/8/2026) pukul 00.52 WIB.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut portal sementara harus dilepas untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Petugas kemudian berkoordinasi dengan KAI Resor Jalan Rel 7.4 Nganjuk dan Resor Jembatan 7.1 Madiun guna memastikan kondisi infrastruktur perkeretaapian tetap aman.

“Beruntung, kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Namun demikian, insiden ini menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan batas ketinggian kendaraan yang telah dipasang demi keselamatan bersama,” ujar Tohari.

Ia menegaskan, portal pembatas ketinggian memiliki fungsi penting sebagai perangkat pengaman untuk mencegah kendaraan yang melebihi batas tinggi aman menabrak jembatan kereta api.

“Apabila jembatan kereta api mengalami benturan hingga bergeser atau mengalami kerusakan struktur, dampaknya dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap batas ketinggian kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengemudi,” tegasnya.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau para pengemudi agar selalu memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan ketentuan sebelum melakukan perjalanan. Selain itu, pengemudi juga diminta memperhatikan rambu-rambu lalu lintas serta tidak memaksakan kendaraan melintasi portal apabila tinggi kendaraan melebihi batas yang telah ditetapkan.

Menurut Tohari, keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi salah satu upaya penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan maupun kerusakan infrastruktur.

“KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan, karena satu kelalaian kecil dapat menimbulkan risiko besar bagi banyak orang,” pungkasnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button