Peristiwa

Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Ini Besaran Nilainya

Kediri, Gelar Fakta – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut armada truk dengan perkiraan nilai barang Rp 2,188 miliar.

KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri melakukan operasi penindakan terhadap kendaraan berupa truk dengan nomor polisi AE 8596 XX di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686 pada Rabu, (11/05).

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terdapat barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah total 1.920.000 batang.

Adapun perkiraan nilai barang hasil penindakan itu diperkirakan sekitar Rp Rp 2.188.800.000 miliar, dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 1.483.891.200.

“Kalau barang asalnya dari wilayah Jawa Timur, yang dituju adalah wilayah Jawa Tengah. Sedangkan tersangka satu orang, yakni sopir truk, ” ucap Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo, Kamis, (19/05/2022).

Sunaryo, mengutarakan, terduga pelaku dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 yang menyatakan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang Seharusnya dibayar.

Lanjutnya, serta Pasal 56 yang berbunyi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (Sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pihaknya dalam hal ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mengenali rokok-rokok ilegal ini, untuk menekan terjadinya kerugian negara.

” Kami sampaikan di setiap kemasan itu ada jenisnya, ada jumlah batangnya, ada mereknya, ada pabrik, ada lokasinya. Lokasinya harus kota, tidak boleh hanya Indonesia, ” ungkapnya. (Yan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button