Usai Diperiksa, Marbot Pelaku Kasus Pencabulan Dirawat di Rumah Sakit
Kediri, Gelar Fakta – Penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah memeriksa marbot atau pengurus musola yang diduga melakukan pencabulan kepada anak-anak. Dalam pemeriksaan, pelaku yang sudah berusia 74 tahun itu mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambada menjelaskan, pelaku berinisial ST itu bersikap kooperatif dan mengakui telah melakukan pencabulan kepada korban yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar.
Pencabulan dilakukaan saat korban mengikuti kegiatan mengaji di mushola.
“Namun saat dilakukan pemeriksaan penyakit jantungnya kambuh dan dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus itu. Sebab menurut laporan orang tua pelapor, korban pencabulan itu lebih dari satu anak
Lanjut, AKP Tomy, mengatakan, meskipun begitu, saat ini kakek berusia 74 tahun itu masih berstatus sebagai saksi. Namun ia memastikan proses hukum tetap berlanjut. Karena selain mengakui perbuatannya, ST juga mengaku korbannya lebih dari satu.
“Korban yang melapor masih satu, tapi pengakuan terlapor korbannya lebih dari satu,” urainya.
Bilamana ada sebuah proses mediasi, dalam mengatasi permasalahan tersebut antara kedua belah pihak, saat ini Polres Kediri Kota belum mendapatkan adanya informasi tersebut dan akan tetap melanjutkan ke proses penyelidikan.
” Kalau seandainya ada proses mediasi l, kita (Sat Reskrim Polres Kediri Kota.red) tetap melihat kondisi psikologis anak (korban.red) agar tetap melanjutkan proses penyelidikan, mengingat juga ada informasi korban lain dan jika ada kabar terkini lebih lanjut akan kita sampaikan,”tutupnya. (Yan)